Saterdag 25 Mei 2013

Rekonsiliasi bank (Bank Reconciliation)

Rekonsiliasi bank (Bank Reconciliation)
1.      Pengertian Rekonsiliasi Bank
Pada umumnya perusahaan menyimpan uangnya di bank dan melakukan pembayaran dengan cek, keculai pengeluaran dalam jumlah kecil. Dalam hal ini perusahaan membuka rekening bank, untuk mencatat setiap terjadi penyetoran ke bank, pengambilan dan pembayaran dengan cek.
Saldo rekening bank menunjukkan jumlah uang perusahaan yang disimpan di bank dalam bentuk giro atau rekening koran (demand deposit) maka dicatat di sisi debit oleh perusahaan.
Pihak bank juga mencatat tentang utang rekening koran dengan setiap nasabahnya.
Saldo utang reking koran menunjukan jumlah uang nasabah yang terhutang  oleh bank maka dicatat di kredit oleh bank.
Secara teoritis saldo rekening bank di perusahaan dan utang rekening koran di bank selalu sama, tetapi dalam praktek tidak selalu demikian.
Ketidaksamaan antara saldo buku (rekening bank di perushaan) dengan daldo bank (menurut rekening koran yang dibuat oleh bank) disebabkan oleh bebrapa faktor seperti berikut:


a.      Transaksi-transaksi yang mempengaruhi saldo rekening koran:
1)      Simpanan/setoran dalam proses (diposit in transit), yaitu simpanan yan dilakukan oleh perusahaan (biasanya pada akhir bulan) tetapi oleh bank belum dicatat (baru dicatat pada awal bulan berikutnya). (+)
2)      Cek dalam peredaran (out standing check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan, tetapi oleh pemegang belum diuangkan ke bank, sehingga pengeluaran tersebut belum dicatat oleh bank. (-)
3)      Uang tunai yang tidak atau belum disetorkan ke bank. (+)
4)      Kesalahan dalam pencatatan yan dilakukan oleh bank. (+/-)

b.      Transaksi-transaksi yang mempengaruhi saldo kas perusahaan:
1)      Adanya hasil inkaso transfer bank yaitu penagihan piutang atau wesel atas nama perusahaan oleh bank, tetapi belum dilaporkan kepada perusahaan. (+)
2)      Cek tidak cukup dana (cek kosong), yaitu cek yang diterima perusahaan kemudian didepositokan ke bank, akan tetapi oleh bank dikembalikan karena tidak cukup dana (not suffician funds). (-)
Dalam hal ini perusahaan telah mencatat sejumlah uang sebagai setoran tetapi bank tidak mencatatnya atau setelah mencatat kredit kemudian mengeluarkan kembali dengan mendebit, karena tidak cukup dana.
3)      Cek ditempat (counter check) yaitu pengambilan uang dari bank dengan tidak mengunakan buku cek, melainkan dengan formulir khusus di bank.
4)      Biaya bank, yaitu biaya-biaya yang dibebankan bank kepada perusahaan, seperti: biaya administrasi, biaya inkaso (penagihan) dan lain-lain. (-)
5)      Jasa giro, yaitu biaya yang diberikan bank kepada perusahaan atas saldo rekeningnya. (+)
6)      Kesalahan dalam perusahaan yang dilakukan oleh bank. (+/-)
Seperti: mencatat pada sus cek, terlalu besar/kecil.

Untuk dapat mengetahui saldo kas yang benar, sehingga saldo rekening bank diperusahaan sama dengan saldo rekeing koran di bank, perlu dilakukan penelitian, penganalisisan dan pencatatan dalam suatu daftar yaitu “Bank Reconciliation” (Rekonsiliasi Bank).

2.      Penyususnan Rekonsiliasi
Rekonsiliasi bank dapat disusun dalam bentuk:
a.      Skontro (account form)
Dalam bentuk ini saldo rekeing bank menurut catatan perusahaan dan saldo rekening koran bank diperbaiki dengan bentuk sebelah-menyebelah.
b.      Laporan (report form)
Dalam bentuk ini saldo rekening bank menurut catatan perusahaan dan saldo reking koran bank diperbaiki dengan bentuk vertikal.



Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking