Dinsdag 21 Mei 2013

Pengertian aktiva


                                             Pengertian aktiva
                  Aktiva (assets) adalah semua hak yang dapat digunakan dalam operasi perusahaan.
                  Aktiva dapat diklasifikasikan ke dalam bebrapa sub kelompok sebagai berikut.
1.      Aktiva Lancar (current assets)
a.       Kas
Kas (cash) adalah uang tunai yang disimpan di brangkas atau di kantor, ataupun simpanan di bank, yang berbentuk giro atau simpanan lain yang dapat diambil setiap saat.

b.      Deposito bank
Deporito bank/deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan pada bank yang berbentuk deposito yang dapat diambil pada waktu-waktu tertentu.
c.       Surat berharga
Surat berharga/efek (marketable securities) adalah saham dan obligasi perusahaan lain yang dapat diuangkan atau dijual di bursa efek. Tujuan pemiliknya adalah untuk memanfaatkan kelebihan uang (idle money) yang akhirnya akan mendatangkan keuntungan atau deviden.
d.      Piutang usaha
Piutang usaha (account receivable) adalah hak untuk menagih kepada piha lain yang sebelumnya perusahaan telah memberikan pinjaman atau menjual barang/jasa kredit kepada pihak lain.
e.       Piutang wesel
Piutang wesel/wesel tagih (notes receivable) adalah surat perintah yang ditunjukan kepada seseorang atau badan tertentu untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal yang telah ditentukan pada orang yang namanya ditulis dalam surat tersebut atau pada orang yang membawa surat tersebut.
f.       Persediaan barang dagang
Persediaan barang dagang (marcahandise inventory) adalah persediaan barang yang siap untuk dijual.
g.      Perlengkapan kantor
Perlengkapan kantor/bahan habis pakai (office supplies) adalah perlengkapan yang digunakan untuk lancarnya administrasi perkantoran.
h.      Perlengkapan toko
Perlengkapan toko (store supplies) adalah perlengkapan yang digunakan untuk kelancaran kegiatan toko.
i.        Beban dibayar dimuka
Baban dibayar dimuka/persekot biaya (prepaid expenses) adalah biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum menjadi kewajiban atau belum dikonsumsi.
Contoh:
·         Asuransi dibayar dimuka (prepaid insurance)
·         Sewa dibayar dimuka (prepaid rent)
·         Gaji dibayar dimuka (prepaid salaries)
·         Bunga dibayar dimuka (prepaid interest)
j.        Pendapatan yang masih ahrus diterima
Pendapatan yang masih harus diterima/piutang pendapatan (accrued revenues) adalah pendapatan yang sudah diperhitungkan/sudaj menjadi hak tetapi belum diterima pembayarannya.
Contoh: bunga yang akan diterima/piutang bunga (interest revenues), piutang sewa (rent receivable).

2.      Investasi jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah penyertaan/penanaman modal pada perusahaan lain dalam jangka panjang., yang bertujuan selain untuk mendapatkan tambahan pendapatan juga untuk mengontrol atau mengendalikan perusahaan tersebut.
Yang termasuk investasi jangka panjang yaitu:
a.       Investasi saham dan obligasi
b.      Dana yang dicadangkan untuk pelunasan utang jangka panjang dan yang dicadangkan untuk peluasan perusahaan.
3.      Aktiva tetap
Aktiva tetap/tidak lancar (fixed assets) adalah kekayaan perusahaan yang pemakaiannya dalam waktu lama (lebih dari satu periode akuntansi). Aktiva tersebut digunakan sendiri dalam kegiatan normal perusahaan serta mempunyai nilai material (relatif besar nilainya). Yang termasuk aktiva tetap antara lain, tanah, gedung/bangunan, mesin-mesin, kendaraan, peralatan toko, peralatan kantor.
4.      Aktiva tetap tidak berwujud
Aktiva tetap tidak berwujud ( intangible fixed assets) adalah hak istimewa yang dimiliki oleh perusahaan dan mempunyai nilai namun tidak mempunyai bentuk fisik. Yang termasuk aktiva tidak berwujud, antara lain:
a.       Goodwill, yaitu nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan yang timbul karena adanya keistimewaan-keistimewaan tertentu, seperti letak yang sangat strategis dan mana yang sudah sangat dikenal.
b.      Hak paten, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha untuk menggunakan penemuan baru.
c.       Hak cipta, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan atau badan usaha untuk memperbanyak/menjual barang-barang hasil karya seni/tulisan.
d.      Merek dagang, yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha untuk menggunakan nama, cap atau lambang bagi usahanya.
e.       Hak sewa (leasing) yaitu hak untuk menggunakan aktiva tetap pihak lain dalam jangka waktu panjang.
f.       Franchise, yaitu hak istimewa yang diperoleh perusahaan/perseorangan dari pihak lain untuk mengkomersilkan produk, teknik atau formula tertentu.


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking