A.
Pengertian
Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan
yang kegiatannya melakukan pembelian barang dagangan untuk dijual kembali tanpa
mengubah bentuknya. Yang dapat digolongkan sebagai perusahaan dagang antara
lain, distributor, agen tunggal, pengecer, toko swalayan, toko serba ada,
plaza, pusat belanja dan yang lainnya.
B.
Ciri-ciri
Perusahaan Dagang
a. Kegiatan
usahanya melakukan pembelian barang dagangan untuk dijual kembali tanpa
melkaukan proses produksi (tanpa menolah atau mengubah bentuknya).
b. Pendapatan
pokoknya diperoleh dari penjualan barang dagangan.
c. Harga pokok
barang yang dijual dihitung dari nilai persediaan barang dagangan awal ditambah
pembelian bersih dikurangi persediaan barang dagang akhir.
d. Laba kotor
diperoleh dari penjualan bersih dikurangi harga pokok barang yang dijual.
Pencatatan transaksi pada
perusahaan dagang sebenarnya tidak berbeda dengan perusahaan jasa. Pada
perusahaan jasa biasanya digunakan jurnal umum, sedangkan pada perusahaan
dagang dapat pula digunakan jurnal umum, tetapi untuk perusahaan yang sudah
besar biasanya digunakan jurnal khusus.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking