Macam-macam Bukti Transaksi
1.
Kuitansi
Kuitansi adalah tanda
bukti terjadinya pembayaran yang ditandatangani oleh pihak penerima uang.
Kitansi harus dilengkapi materai pada jumlah tertentu sesuai dengan peraturan
yang berlaku. Lembar asli diserahkan kepada pihak yang membayar, sedangkan
tembusan atau bagian sus/potongannya disimpan penerima uang sebagai bukti.
2.
Nota kontan
Nota kontan adalah
tanda bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan
diberikan kepda pembeli. Nota kontan dibuat minimal rangkap dua, aslinya
diserahkan kepada pembeli dan tembusannya disimpan sebagai bukti.
3.
Faktur
Faktur adalah
perhitungan jual beli secara kredit yang dibuat oleh penjual. Faktur asli
diserahkan kepada pembeli sebagai bukti pembelian kredit, sedangkan tembusan
atau copynya disimpan sebagai bukti penjualan kredit.
4.
Nota kredit
Nota kredit adalah
surat bukti terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pembelian barang
dagangan atau penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau ketidaksesuaian
kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan. Nota kredit dibuat dan
ditandatangani oleh penjual. Arti nota kredit adalah penjualan mengkredit
(mengurangi) piutang usaha yang akan ditagih ke pembeli. Lembar asli diserahkan
kepada pembeli, dan copy/tembusannya disimpan sebagai bukti.
5.
Nota debit
Nota debit adalah surat
bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang
dagangan atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debit
adalah mendebit (mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi.
Lembar asli dikirim
oleh pemebeli kepada penjual bersamaan dengan pengiriman kembali barang yang
dibeli, sedangkan tembusan/copynya disimpan oleh pembeli sebagai arsip dan
bukti pencatatan.
6.
Cek
Cek adalah surat
perintah dari pemengang rekening giro (penyimpan dana) kepada banknya supaya
mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pembawa cek/pihak yang
namanya dicantumkan dalam cek tersebut. Pemegang lembar cek adalah penerima
pembayaran sedangkan pihak yang melakukan pembayaran menyimpan sus/potongannya.
Cek sebenarnya bukan surat bukti, melainkan alat pembayaran. Oleh karena itu,
pengeluaran cek harus disertai penerimaan kuitansi.
7.
Bilyet giro
Bilyet giro adalah alat
pembayaran kepada pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank pihak
yang membayar kepada pihak yang menerima. Seperti halnya cek bilyet giro dibuat
oleh pihak pembayar. Pihak penerima bayaran menerima lembar bilyet giro,
sedangkan pihak pembayar menyimpan sus/potongannya yang harus disertai penerimaan
kuitansi.
8.
Memo
Memo adalah bukti
transaksi yang dibuat oleh pemimpin perusahaan untuk bagian-bagian lain di
perusahaan tersebut yang berisi perintah pencatatan suatu kejadian.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking