Sondag 19 Mei 2013

Macam-macam Bukti Transaksi


Macam-macam Bukti Transaksi
1.      Kuitansi
Kuitansi adalah tanda bukti terjadinya pembayaran yang ditandatangani oleh pihak penerima uang. Kitansi harus dilengkapi materai pada jumlah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembar asli diserahkan kepada pihak yang membayar, sedangkan tembusan atau bagian sus/potongannya disimpan penerima uang sebagai bukti.

2.      Nota kontan
Nota kontan adalah tanda bukti pembelian barang secara tunai yang dibuat oleh penjual dan diberikan kepda pembeli. Nota kontan dibuat minimal rangkap dua, aslinya diserahkan kepada pembeli dan tembusannya disimpan sebagai bukti.
3.      Faktur
Faktur adalah perhitungan jual beli secara kredit yang dibuat oleh penjual. Faktur asli diserahkan kepada pembeli sebagai bukti pembelian kredit, sedangkan tembusan atau copynya disimpan sebagai bukti penjualan kredit.
4.      Nota kredit
Nota kredit adalah surat bukti terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pembelian barang dagangan atau penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau ketidaksesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan. Nota kredit dibuat dan ditandatangani oleh penjual. Arti nota kredit adalah penjualan mengkredit (mengurangi) piutang usaha yang akan ditagih ke pembeli. Lembar asli diserahkan kepada pembeli, dan copy/tembusannya disimpan sebagai bukti.
5.      Nota debit
Nota debit adalah surat bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debit adalah mendebit (mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi.
Lembar asli dikirim oleh pemebeli kepada penjual bersamaan dengan pengiriman kembali barang yang dibeli, sedangkan tembusan/copynya disimpan oleh pembeli sebagai arsip dan bukti pencatatan.
6.      Cek
Cek adalah surat perintah dari pemengang rekening giro (penyimpan dana) kepada banknya supaya mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada pembawa cek/pihak yang namanya dicantumkan dalam cek tersebut. Pemegang lembar cek adalah penerima pembayaran sedangkan pihak yang melakukan pembayaran menyimpan sus/potongannya. Cek sebenarnya bukan surat bukti, melainkan alat pembayaran. Oleh karena itu, pengeluaran cek harus disertai penerimaan kuitansi.
7.      Bilyet giro
Bilyet giro adalah alat pembayaran kepada pihak lain dengan cara memindahkan saldo rekening bank pihak yang membayar kepada pihak yang menerima. Seperti halnya cek bilyet giro dibuat oleh pihak pembayar. Pihak penerima bayaran menerima lembar bilyet giro, sedangkan pihak pembayar menyimpan sus/potongannya yang harus disertai penerimaan kuitansi.
8.      Memo
Memo adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pemimpin perusahaan untuk bagian-bagian lain di perusahaan tersebut yang berisi perintah pencatatan suatu kejadian. 


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking