Rekonsiliasi bank (Bank Reconciliation)
1.
Pengertian Rekonsiliasi Bank
Pada umumnya perusahaan
menyimpan uangnya di bank dan melakukan pembayaran dengan cek, keculai
pengeluaran dalam jumlah kecil. Dalam hal ini perusahaan membuka rekening bank,
untuk mencatat setiap terjadi penyetoran ke bank, pengambilan dan pembayaran
dengan cek.
Saldo rekening bank
menunjukkan jumlah uang perusahaan yang disimpan di bank dalam bentuk giro atau
rekening koran (demand deposit) maka dicatat di sisi debit oleh perusahaan.
Pihak bank juga
mencatat tentang utang rekening koran dengan setiap nasabahnya.
Saldo utang reking
koran menunjukan jumlah uang nasabah yang terhutang oleh bank maka dicatat di kredit oleh bank.
Secara teoritis saldo
rekening bank di perusahaan dan utang rekening koran di bank selalu sama,
tetapi dalam praktek tidak selalu demikian.
Ketidaksamaan antara
saldo buku (rekening bank di perushaan) dengan daldo bank (menurut rekening
koran yang dibuat oleh bank) disebabkan oleh bebrapa faktor seperti berikut:
a.
Transaksi-transaksi yang mempengaruhi saldo rekening
koran:
1)
Simpanan/setoran
dalam proses (diposit in transit), yaitu simpanan yan dilakukan oleh perusahaan
(biasanya pada akhir bulan) tetapi oleh bank belum dicatat (baru dicatat pada
awal bulan berikutnya). (+)
2)
Cek dalam
peredaran (out standing check), yaitu cek yang dikeluarkan oleh perusahaan,
tetapi oleh pemegang belum diuangkan ke bank, sehingga pengeluaran tersebut
belum dicatat oleh bank. (-)
3)
Uang tunai yang
tidak atau belum disetorkan ke bank. (+)
4)
Kesalahan dalam
pencatatan yan dilakukan oleh bank. (+/-)
b.
Transaksi-transaksi yang mempengaruhi saldo kas
perusahaan:
1)
Adanya hasil
inkaso transfer bank yaitu penagihan piutang atau wesel atas nama perusahaan
oleh bank, tetapi belum dilaporkan kepada perusahaan. (+)
2)
Cek tidak cukup
dana (cek kosong), yaitu cek yang diterima perusahaan kemudian didepositokan ke
bank, akan tetapi oleh bank dikembalikan karena tidak cukup dana (not suffician
funds). (-)
Dalam hal ini
perusahaan telah mencatat sejumlah uang sebagai setoran tetapi bank tidak
mencatatnya atau setelah mencatat kredit kemudian mengeluarkan kembali dengan
mendebit, karena tidak cukup dana.
3)
Cek ditempat
(counter check) yaitu pengambilan uang dari bank dengan tidak mengunakan buku
cek, melainkan dengan formulir khusus di bank.
4)
Biaya bank,
yaitu biaya-biaya yang dibebankan bank kepada perusahaan, seperti: biaya
administrasi, biaya inkaso (penagihan) dan lain-lain. (-)
5)
Jasa giro, yaitu
biaya yang diberikan bank kepada perusahaan atas saldo rekeningnya. (+)
6)
Kesalahan dalam
perusahaan yang dilakukan oleh bank. (+/-)
Seperti: mencatat pada
sus cek, terlalu besar/kecil.
Untuk dapat mengetahui
saldo kas yang benar, sehingga saldo rekening bank diperusahaan sama dengan
saldo rekeing koran di bank, perlu dilakukan penelitian, penganalisisan dan
pencatatan dalam suatu daftar yaitu “Bank Reconciliation” (Rekonsiliasi Bank).
2.
Penyususnan Rekonsiliasi
Rekonsiliasi bank dapat
disusun dalam bentuk:
a.
Skontro (account form)
Dalam bentuk ini saldo
rekeing bank menurut catatan perusahaan dan saldo rekening koran bank
diperbaiki dengan bentuk sebelah-menyebelah.
b.
Laporan (report form)
Dalam bentuk ini saldo
rekening bank menurut catatan perusahaan dan saldo reking koran bank diperbaiki
dengan bentuk vertikal.
SUMBER:akuntansi keuangan
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking